Sistem pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004
mengalami perubahan yang sangat mendasar, makna perubahan tersebut mengarah
pada suatu paradigma baru yang makin demokratis. Seiring dengan berjalannya
arus reformasi yang menggantikan era Orde Baru, mekanisme pemilihan umum di
Indonesia juga telah berubah. Hal itu ditandai dengan adanya amandemen UUD 1945
dimana mulai tahun 2004 tersebut Indonesia melaksanakan pemilu yang
berbeda.
Mulai tahun 2004 Indonesia telah melaksanakan pemilu
yang secara langsung memilih wakil-wakil rakyat dan juga memilih Presiden dan
Wakilnya secara langsung. Pada awalnya Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia
ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945, Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden (Pilpres) yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk
dilakukan langsung oleh rakyat sehingga Pemilihan Presidenpun dimasukkan ke
dalam agenda pemilu.
Setelah itu Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Pilkada) akhirnya juga dimasukkan sebagai bagian dari agenda pemilu di
Indonesia mengikuti Pemilihan Presiden dan Wakilnya yang lebih dulu dilakukan
secara langsung.
Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada
langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Yakni :
- Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, bahkan Kepala Desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
- Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang dipilih secara demokratis.
- Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education) yang membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
- Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah dan
- Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional.
Mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan
Kepala Daerah secara langsung yang dikenal dengan nama PILKADA untuk memilih
Kepala Daerah di tingkat Propinsi, Kabupaten dan Kota. Pilkada ini merupakan
sarana perwujudan penuh dari kedaulatan rakyat. Dimana masyarakat pemilih dapat
memilih pemimpin pemimpin di daerahnya secara langsung tanpa perlu
mewakilkannya pada orang lain atau lembaga legislatif. Hal ini menjadi momen
penting bagi masyarakat sebagai sarana demokrasi untuk melakukan perubahan.
Bagi daerah yang sudah baik akan ditingkatkan lebih baik lagi dan dan daerah
yang masih kurang baik berharap ada perubahan yang lebih baik dengan pergantian
pemimpin daerahnya.
Tags:
Politik