Demokrasi merupakan sitem yang sangat populer dalam
wacana politik dan pemerintahan suatu negara. Kata demokrasi berasal dari
bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti
pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat atau dapat pula diartikan sebagai pemerintahan
yang kewenangannya berada di tangan rakyat (Budiarjo, 2004 : 50).
Sistem demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan
negara sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Sistem demokrasi
dianggap sebagai sistem yang paling sempurna dan paling baik serta sangat
diharapkan dapat terrealisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada
suatu negara yang menganut sistem demokrasi, prinsip-prinsip demokrasi harus
ditegakkan, salah satu prinsip demokrasi tersebut adalah adanya proses
pemilihan umum yang bebas dan adil serta dilaksanakan secara periodik (Syafie,
2002 : 137).
Pemilihan umum merupakan salah satu ciri yang harus
melekat pada negara yang menganut paham demokrasi. Pemilihan umum menjadi arena
yang penting untuk melibatkan rakyat dalam kehidupan kenegaraan, yaitu dengan
jalan memilih wakil-wakilnya yang pada gilirannya akan mengendalikan jalannya
roda pemerintahan. Pemilihan umum menjadi sarana demokrasi yang penting dan
merupakan perwujudan nyata keukutsertaan rakyat dalam kehidupan kenegaraan.
Rakyat mempunyai hak untuk memilih dengan bebas wakil-wakilnya yang akan ikut
menyelenggarakan kegiatan pemerintahan. Pemilihan umum diselenggarakan disemua
jenis tatanan politik mulai dari tingkat pusat, daerah hingga kepelosok desa
dan merupakan cara atau sarana untuk menentukan orang orang yang akan mewakili
rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan (Haryanto, 1984 : 82).
Pemilihan umum yang bebas dan adil (free and fair)
dalam negara yang menganut faham demokrasi adalah suatu keharusan. Sistem
politik apapun yang diterapkan dalam suatu negara, pemilihan umum digunakan
sebagai klaim demokrasi atas sistem yang dibangunnya, baik itu sistem liberal,
sistem otoriter atau semi otoriter maupun yang lainnya semuanya telah melakukan
pemilihan umum secara periodik.
Pemilihan umum (pemilu) sangat penting dalam kehidupan
suatu Negara karena dua alasan, yakni : pertama melalui pemilu memungkinkan
suatu komunitas politik melakukan transfer kekuasaan secara damai karena
pemerintah/penguasa perlu diganti secara periodik untuk memberi kesempatan
kepada pihak lain untuk mendudukinya. Tentunya banyak pihak lain yang juga
menginginkan menjadi penguasa dan pemilu merupakan sarana yang efektif untuk
melaksanakannya.
Alasan kedua melalui pemilu akan tercipta kelembagaan
konflik karena melalui pemilu memungkinkan pihak-pihak yang berkonflik menahan
diri dan memanfaatkan pemilu sebagai sarana berkonflik. Para pihak yang
berkepentingan akan lebih berkosentrasi dalam menghadapi pemilu daripada
menggunakan kekerasan fisik dalam berkonflik dengan penguasa (Asfar, 2002
:8).
Pemilihan umum yang demokratik memberikan peluang bagi
semua partai, calon legislatif dan calon-calon pemimpin pemerintahan yang
terlibat untuk berkompetisi secara fair dan jujur. Penyelenggaraan pemilihan
umum harus bebas dari segala bentuk intimidasi dan paksaan yang melibatkan
penyelenggara, kontestan maupun masyarakat pemilih mulai dari pendaftaran
pemilih, pelaksanaan kampanye, pemanggilan pemilih sampai panghitungan surat
suara dan penetapan hasil. Rekayasa, manipulasi dan pelanggaran dalam pemilu
harus dihindari agar semangat dan jiwa demokrasi tidak ternodai (Gaffar, 1999 :
252).
Tags:
Politik