Ditinjau dari dimensi silogisme bahasa, partisipasi berasal dari istilah bahasa Inggris “participation” yang di Indonesiakan menjadi partisipasi yang berarti mengambil bagian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia partisipasi mengarah pada adanya peran aktif akan adanya kegiatan (Kamisa, 2001)
Samuel Hungtington (1991 : 20) mendiskripsikan partisipasi sebagai kegiatan warga negara biasa yang berhubungan dan bertujuan untuk mempengaruhi dalam pengambilan keputusan. Sementara Afan Gaffar (1997;10) mengartikan partisipasi sebagai tuntutan didalam sistem politik untuk ikut serta didalamnya, misalnya tuntutan akan
hak pilih, hak dalam jabatan untuk menduduki kursi pemerintahan dan kesempatan untuk mengorganisir kekuatan politik.
Menurut Kartini Kartono (2000 : 23) partisipasi adalah kegiatan memahami secara evolusioner atau revolusioner kondisi-kondisi sosial politik yang paling tidak mapan, tidak memuaskan, penuh konflik dan disharmonis. Partisipasi menurut Soerjono Soekanto (1993: 355) merupakan setiap proses identifikasi atau menjadi peserta, suatu proses komunikasi atau kegiatan bersama dalam suatu situasi sosial tertentu.
Inu Kencana (2001:142) mendifinisikan partisipasi sebagai penentuan sikap dan keterlibatan hasrat individu dalam situasi dan kondisi organisasi sehingga pada akhirnya mendorong individu tersebut untuk berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi serta ambil bagian dalam pertanggungjawaban bersama,
Partisipasi dalam kegiatan masyarakat |
Dari pengertian-pengerian diatas dapat dipahami bahwa partisipasi dapat diwujudkan dalam banyak bentuk sesuai dengan aktifitas dan pemikiran seseorang. Bentuk-bentuk partisipasi diantaranya dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Kegiatan pembangunan.
Partisipasi pembangunan ini mencakup bentuk kerja masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Bentuk partisipasi ini dapat berupa kegiatan sukarela dan gotong royong dalam pelaksanaan pembangunan.
b. Kegiatan organisasi
Partisipasi sebagai anggota didalam suatu organisasi dengan tujuan utamanya adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusan kebijaksanaan pemerintah. Keterlibatan seseorang dalam berorganisasi didasarkan pada keinginan untuk memuaskan tujuan-tujuan pribadinya. Organisasi dapat menuntunnya untuk mencapai cita-citanya yang tidak dapat dicapai dengan sendirian. Dasar lainnya ialah karena organisasi merupakan mobilitas bagi usaha pencapaian tersebut. Di samping itu, organisasi juga menjadikan seseorang mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau menyempurnakan barang-barang (dalam arti luas) yang termasuk dalam tujuan pribadi. Hal itu akan sulit atau kurang memungkinkan untuk diselesaikan tanpa keterlibatan organisasi. Kemudian keterlibatan juga untuk memenuhi kebutuhan biologis seperti sandang, pangan, perumahan, air, udara dan lain-lain guna mempertahankan hidupnya. Selain itu, juga untuk mengharapkan sejumlah keuntungan atau kontribusi tertentu dari organisasi dan menyempurnakan tujuan-tujuan tertentu
c. Kegiatan Politik
Kegiatan seperti ini juga dianggap sebagai bentuk partisipasi yaitu ada upaya untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah dengan jalan menimbulkan kerugian fisik terhadap jiwa manusia atau harta benda untuk menegaskan bahwa fungsionalis demokrasi menurut bentuk partisipasi yang menghindarkan antagonisme di suatu pihak yang lainnya.
Rein Hard M. Silaban S.Hut (dalam ttp//www.silaban.net/2010/10/16) menyatakan bahwa partisipasi masyarakat menjadi hal yang sangat penting bahkan mutlak diperlukan. Partisipasi merupakan kekuatan masyarakat untuk secara aktif berperan serta/ ikut serta dalam proses pembangunan atau kegiatan-kegiatan secara menyeluruh.
Dengan demikian tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa partisipasi yang sering juga disebut peran serta atau ikut serta masyarakat adalah adanya motifasi dan keterlibatan masyarakat secara aktif dan terorganisir dalam seluruh tahapan.