Pemilihan Umum merupakan sarana yang penting untuk melibatkan rakyat dalam kehidupan kenegaraan, yaitu dengan jalan memilih wakil-wakilnya yang pada gilirannya akan mengendalikan jalannya roda pemerintahan (Gaffar, 1999 :44). Pemilihan Umum merupakan sebuah cara atau sarana untuk menentukan orang-orang yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan (Haryanto, 1994:81). Sehingga membawa konsekuensi Pemilihan Umum harus diselenggarakan dengan penuh kebebasan dalam arti tidak mendapatkan pengaruh atau paksaan dari pihak manapun.
Pemilihan umum diselenggarakan disemua tatanan politik, dan merupakan metode peralihan kekuasaan secara damai, pemilu adalah wujud dari kedaulatan rakyat dan merupakan bentuk partisipasi rakyat dalam pemerintahan Negara demokrasi. Hak rakyat untuk memilih pemerintahannya melalui pemilihan umum secara periodik yang bebas dan adil diakui sebagai hak demokrasi yang paling dasar (Surbakti, 1992: 140).
Pemilihan umum disemua Negara memerlukan suatu sistem pemilihan tertentu yang disepakati bersama. Sisem pemilihan adalah seperangkat metode yang mengatur warga Negara untuk memilih para wakilnya. Dalam suatu lembaga perwakilan seperti DPR, sistem pemilihan ini bisa berupa seperangkat metode untuk mentransfer suara pemilih kedalam suatu kursi di lembaga legislatif atau parlemen. Namun ketika pemilihan itu terjadi pada seorang kepala pemerintahan sebagai representatsi tunggal kekuasaan seperti Presiden, Gubernur, Bupati dan semacamnya, sistem pemilihan ini dapat berupa seperangkat metode untuk menentukan seorang pemenang berdasarkan jumlah sura yang diperolehnya (Asfar, 2002 : 9).Dalam bahasa yang sederhana sistem pemilihan ini pada dasarnya berkaitan dengan cara pemberian suara, penghitungan suara dan pembagian kursi dalam pemerintahan.
Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum |
Secara garis besar sistem pemilihan umum menurut Anwar Arifin (2003:134) dibagi menjadi dua, yakni sistem distrik dan sistem proposional. Namun di beberapa Negara telah dikembangkan variasi dari kedua sistem itu, yaitu mencoba menggabungkan antara sistem distrik dengan sistem proposional.
Sistem distrik dalam pemilihan umum menunjuk kepada pertarungan antara kandidat yang dicalonkan oeh partai-partai dalam suatau wilayah yang kecil (daerah pemilihan) untuk mencari satu wakil, kandidat dicalonkan oleh partai politik. Para pemilih memilih nama dan gambar kandidat tersebut dan bukan memilih tanda gambar. Kandidat yang menang akan mewakili daerah itu dalam parlemen dan suara yang kalah dianggap hilang, namun kandidat yang menang tersebut tidak lagi mewakili partainya tetapi mewakili daerah pemilihannya (Arifin, 2003:134)
Pemilihan umum sistem proposional justru menunjuk kepada pertarungan antar partai politik dalam sebuah daerah pemilihan yang besar untuk mencari beberapa orang wakil. Partai politik mencalonkan banyak kandidat dalam sebuah daftar dengan nomor urut dan rakyat tidak perlu memilih nama tetapi cukup memilih tanda gambar partai politik yang terdaftar atau kontestan. Suara yang diperoleh tiap kontestan akan memperoleh jumlah kursi secara proposionall dengan suara yang diperolehnya. Kandidat yang terpilih mewakili daerah iu ditetapkan berdasarkan nomor urut dari atas ke bawah. Dalam hal ini tidak ada suara pemilih yang hilang (Arifin, 2003:135).
Pemilihan umum sebenarnya adalah suatu proses kegiatan yang diselenggarakan untuk memilih wakil waki rakyat agar mengendalikan jalannya roda pemerintahan. Sebagai suatu proses maka pemilihan umum mempunyai beberapa tahapan, dan tahapan tersebut secara umum terdiri atas :
- Tahap pra pemungutan suara, yang terdiri dari kegiatan seperti pendaftaran pemilih, pencalonan kandidat dan kampanye.
- Tahap pemungutan suara
- Tahap penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum (Haryanto, 1984: 84-85)
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.
- Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
- Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
- Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun,
- Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri (Budijanto, 2000 : 26).
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil".
- Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
- Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu. (http://wapedia.mobi/id/Pemilihan_Umum 23/07/2010 09.20).