Belum banyak masyarakat mengetahui apa itu pekerja sosial sebagai sebuah profesi pertolongan karena memang kurangsosialisasi. Padahal kontribusi pekerja sosial bagi masyarakat luas sangat dibutuhkan.
Ketika bom Bali I dan II menggelegar, banyak di antara pekerja sosial profesional dari sejumlah negara yang warganegaranya menjadi korban, dikirim pemerintah masing-masing. Mereka pun aktif terlibat menolong para korban. Para pekerja sosial juga aktif hadir membantu para korban bencana.
Federation of Social Work (IFSW) mengatakan Profesi Pekerjaan Sosial mempromosikan perubahan sosial, penyelesaian masalah dalam hubungan antarmanusia, pemberdayaan dan pembebasan orang untuk meningkatkan kesejahteraan Wadah untuk mengorganisasikan pekerja sosial di Indonesia belum tertata baik. Akibatnya, mereka biasa bekerja sendiri-sendiri, baik dalam format pribadi maupun sebagai tenaga profesional dari lembaga sosial tertentu.
Kasus Aspuri (19) yang dijatuhi vonis penjara selama 3 bulan 5 hari oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, gara-gara mengambil kaos kotor Ny Dewi yang telah dibuang oleh pembantunya di pagar rumah, baru-baru ini, merupakan lahan pengabdian bagi pekerja sosial untuk mengadvokasi korban.
Pekerja sosial pun bisa mengadvokasi kasus nenek Minas (55), seorang petani miskin di Ajibarang, Banyumas yang dijatuhi vonis penjara 1 bulan 15 hari oleh hakim Pengadilan Negeri Puwokerto karena ketahuan mengambil tiga buah coklat milik PT Rumpun Sari Antan. Kita menyadari, ini kasus kemanusiaan yang mengharukan. Tak heran, kalau Muslih Bambang Luqmono SH, Ketua Majelis Hakim yang memvonis nenek Minas menangis haru dan mengatakan, kasus ini kecil namun melukai banyak orang.
Pekerja Sosial ada, antara lain untuk membela atau mengadvokasi seseorang atau kelompok masyarakat yang termarginalkan, seperti terjadi dalam dua kasus tersebut. Tujuannya agar kasus-kasus ketidakdilan terhadap pihak-pihak yang termajinalkan bisa dihentikan, dan tidak terulang kembali di masa-masa mendatang.
Peluang mengadvokasi kaum marginal terbuka lebar bagi para pekerja sosial. Presiden SBY ketika mengunjungi LP Anak-anak di Tangerang, belum lama ini menilai, dalam praktik penegakan hukum saat ini, rasa keadilan masyarakat kerap terusik. Menurut Presiden, pemerintah akan menyusun kembali sistem yang tidak menyamaratakan perbuatan kriminal oleh anak-anak, penyandang cacat berat, lansia atau pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ringan karena tekanan kemiskinan.
Atribut pekerja sosial di Indonesia merujuk pada seseorang yang lulus dari perguruan tinggi bidang ilmu pekerjaan sosial. Para peserta didik memperoleh ijazah, menguasai ilmu pekerjaan sosial. Namun, penguasaan ilmu saja tidak mencukupi bagi seorang pekerja sosial, jika tidak melakukan praktik pekerjaan sosial dalam masyarakat.
Sejak 2010 Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) sebagai 'rumah' pekerja sosial diharapkan mampu mengembangkan kontribusi profesi ini untuk menolong masyarakat. Secara legal pekerja sosial profesional tertera dalam UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Secara hukum jelas bahwa pekerja sosial profesional tidak sama dengan relawan yang bergiat dalam urusan sosial.
Tantangan terberat pekerja sosial bagaimana pekerja sosial melakukan praktik-praktik pertolongan dalam aktivitas sosial. (Tata: 2010) Pekerjaan sosial adalah profesi yang menarik. Sistem klien pekerjaan sosial tidak hanya sebatas orang yang menghadapi masalah melainkan seluruh manusia yang memengaruhi orang-orang itu.
Pekerja sosial tak hanya mengurusi orang secara pribadi, melainkan mengelola relasi manusia dengan lingkungannya. Karena, relasi berada dalam konteks situasi tertentu maka peran pekerja sosial juga bergerak pada aras makro, mengupayakan perubahan pada tingkat kebijakan. Ibaratnya, jika lantai rumah basah, pekerja sosial tidak akan hanya mengelap lantai saja, tetapi juga akan memperbaiki atap rumah yang bocor.
Definisi pekerjaan sosial menurut International. Pekerjaan sosial menggunakan teori-teori perilaku manusia dan sistem sosial, melaksanakan intervensi pada titik-titik di mana orang berinteraksi dengan lingkungannya.
Prinsip-prinsip HAM dan keadilan sosial adalah dasar pekerjaan sosial. Mengacu definisi IFSW maka IPSPI hadir untuk berkontribusi kepada pembangunan manusia. Pekerja sosial profesional untuk mengoptimalkan dan memberdayakan manusia sesuai hak-hak azazi dan martabatnya melalui perubahan-perubahan interaksi dengan lingkungannya dengan praktik-praktik sosial yang mencerminkan keanekaragaman nilai dan budaya.
Permasalahan sosial banyak menimpa wong cilik yang membutuhkan pertolongan. Pekerja sosial berada pada semua setting kehidupan manusia, antara lain kemiskinan, kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, lembaga pemasyarakatan, dampak buruk dari situasi ekonomi, dan bencana. Praktik konkret pekerja sosial masif pada aras nasional, pada berbagai lokasi bencana. Pekerja sosial pun berkiprah aktif pada beberapa setting kegiatan panti Asuhan, rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, organisasi sosial, dan LSM.
Jumlah pekerja sosial di Indonesia sekitar 100ribu orang. Tetapi, kualitas praktik dan intervensi profesional pertolongan terasa jauh melampaui kapasitas kuantitas yang dimiliki ketika hadir pada berbagai musibah kemanusiaan.
Kini dan di masa depan, pekerja sosial hendaknya melihat permasalahan sosial perseorangan, kelompok, masyarakat sebagai sebuah landscape baru. Pekerja sosial harus mendudukan profesi ini dengan memerhatikan sudut right base dari perorangan, kelompok, dan masyarakat. Disarankan, pekerja sosial mengupayakan hak-hak dasar rakyat yang termarjinalkan dipulihkan, bukan sebaliknya dinistakan, apalagi oleh negara.
Dikutip dari http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=275751
Oleh Abraham FanggidaE
Penulis adalah Widyaiswara Utama Pusdiklat Kesos,
Kementerian Sosial RI, Jakarta.
Ketika bom Bali I dan II menggelegar, banyak di antara pekerja sosial profesional dari sejumlah negara yang warganegaranya menjadi korban, dikirim pemerintah masing-masing. Mereka pun aktif terlibat menolong para korban. Para pekerja sosial juga aktif hadir membantu para korban bencana.
Federation of Social Work (IFSW) mengatakan Profesi Pekerjaan Sosial mempromosikan perubahan sosial, penyelesaian masalah dalam hubungan antarmanusia, pemberdayaan dan pembebasan orang untuk meningkatkan kesejahteraan Wadah untuk mengorganisasikan pekerja sosial di Indonesia belum tertata baik. Akibatnya, mereka biasa bekerja sendiri-sendiri, baik dalam format pribadi maupun sebagai tenaga profesional dari lembaga sosial tertentu.
Kasus Aspuri (19) yang dijatuhi vonis penjara selama 3 bulan 5 hari oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, gara-gara mengambil kaos kotor Ny Dewi yang telah dibuang oleh pembantunya di pagar rumah, baru-baru ini, merupakan lahan pengabdian bagi pekerja sosial untuk mengadvokasi korban.
Pekerja sosial pun bisa mengadvokasi kasus nenek Minas (55), seorang petani miskin di Ajibarang, Banyumas yang dijatuhi vonis penjara 1 bulan 15 hari oleh hakim Pengadilan Negeri Puwokerto karena ketahuan mengambil tiga buah coklat milik PT Rumpun Sari Antan. Kita menyadari, ini kasus kemanusiaan yang mengharukan. Tak heran, kalau Muslih Bambang Luqmono SH, Ketua Majelis Hakim yang memvonis nenek Minas menangis haru dan mengatakan, kasus ini kecil namun melukai banyak orang.
Pekerja Sosial ada, antara lain untuk membela atau mengadvokasi seseorang atau kelompok masyarakat yang termarginalkan, seperti terjadi dalam dua kasus tersebut. Tujuannya agar kasus-kasus ketidakdilan terhadap pihak-pihak yang termajinalkan bisa dihentikan, dan tidak terulang kembali di masa-masa mendatang.
Peluang mengadvokasi kaum marginal terbuka lebar bagi para pekerja sosial. Presiden SBY ketika mengunjungi LP Anak-anak di Tangerang, belum lama ini menilai, dalam praktik penegakan hukum saat ini, rasa keadilan masyarakat kerap terusik. Menurut Presiden, pemerintah akan menyusun kembali sistem yang tidak menyamaratakan perbuatan kriminal oleh anak-anak, penyandang cacat berat, lansia atau pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ringan karena tekanan kemiskinan.
Atribut pekerja sosial di Indonesia merujuk pada seseorang yang lulus dari perguruan tinggi bidang ilmu pekerjaan sosial. Para peserta didik memperoleh ijazah, menguasai ilmu pekerjaan sosial. Namun, penguasaan ilmu saja tidak mencukupi bagi seorang pekerja sosial, jika tidak melakukan praktik pekerjaan sosial dalam masyarakat.
Sejak 2010 Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) sebagai 'rumah' pekerja sosial diharapkan mampu mengembangkan kontribusi profesi ini untuk menolong masyarakat. Secara legal pekerja sosial profesional tertera dalam UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Secara hukum jelas bahwa pekerja sosial profesional tidak sama dengan relawan yang bergiat dalam urusan sosial.
Tantangan terberat pekerja sosial bagaimana pekerja sosial melakukan praktik-praktik pertolongan dalam aktivitas sosial. (Tata: 2010) Pekerjaan sosial adalah profesi yang menarik. Sistem klien pekerjaan sosial tidak hanya sebatas orang yang menghadapi masalah melainkan seluruh manusia yang memengaruhi orang-orang itu.
Pekerja sosial tak hanya mengurusi orang secara pribadi, melainkan mengelola relasi manusia dengan lingkungannya. Karena, relasi berada dalam konteks situasi tertentu maka peran pekerja sosial juga bergerak pada aras makro, mengupayakan perubahan pada tingkat kebijakan. Ibaratnya, jika lantai rumah basah, pekerja sosial tidak akan hanya mengelap lantai saja, tetapi juga akan memperbaiki atap rumah yang bocor.
Definisi pekerjaan sosial menurut International. Pekerjaan sosial menggunakan teori-teori perilaku manusia dan sistem sosial, melaksanakan intervensi pada titik-titik di mana orang berinteraksi dengan lingkungannya.
Prinsip-prinsip HAM dan keadilan sosial adalah dasar pekerjaan sosial. Mengacu definisi IFSW maka IPSPI hadir untuk berkontribusi kepada pembangunan manusia. Pekerja sosial profesional untuk mengoptimalkan dan memberdayakan manusia sesuai hak-hak azazi dan martabatnya melalui perubahan-perubahan interaksi dengan lingkungannya dengan praktik-praktik sosial yang mencerminkan keanekaragaman nilai dan budaya.
Permasalahan sosial banyak menimpa wong cilik yang membutuhkan pertolongan. Pekerja sosial berada pada semua setting kehidupan manusia, antara lain kemiskinan, kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, lembaga pemasyarakatan, dampak buruk dari situasi ekonomi, dan bencana. Praktik konkret pekerja sosial masif pada aras nasional, pada berbagai lokasi bencana. Pekerja sosial pun berkiprah aktif pada beberapa setting kegiatan panti Asuhan, rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, organisasi sosial, dan LSM.
Jumlah pekerja sosial di Indonesia sekitar 100ribu orang. Tetapi, kualitas praktik dan intervensi profesional pertolongan terasa jauh melampaui kapasitas kuantitas yang dimiliki ketika hadir pada berbagai musibah kemanusiaan.
Kini dan di masa depan, pekerja sosial hendaknya melihat permasalahan sosial perseorangan, kelompok, masyarakat sebagai sebuah landscape baru. Pekerja sosial harus mendudukan profesi ini dengan memerhatikan sudut right base dari perorangan, kelompok, dan masyarakat. Disarankan, pekerja sosial mengupayakan hak-hak dasar rakyat yang termarjinalkan dipulihkan, bukan sebaliknya dinistakan, apalagi oleh negara.
Dikutip dari http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=275751
Oleh Abraham FanggidaE
Penulis adalah Widyaiswara Utama Pusdiklat Kesos,
Kementerian Sosial RI, Jakarta.
Tags:
Sosial