Setiap manusia Indonesia dijamin oleh konstitusi, memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri sesuai dengan profesi dan keahliannya dimanapun di wilayah nusantara ini. Untuk memberikan pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami oleh penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan administrasi kependudukan. Pengaturan administrasi kependudukan tersebut dapat terlaksana dengan baik melalui peningkatan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami.
KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbikan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap masyarakat yang sudah cukup umur pastinya membutuhkan sebuah KTP sebagai identitasnya. KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang telah mempunyai izin tinggal tetap yang sudah berumur 17 tahun atau yang sudah kawin.
Masa berlaku KTP bagi WNI adalah 5 tahun dan Tanggal berakhirnya KTP disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Sedangkan KTP bagi WNI berlaku sesuai masa izin tinggal tetap. Khusus bagi warga yang telah berusia 60 tahun keatasmendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, antara lain : Nama lengkap; Nomor Induk Kependudukan, Alamat; Tempat dan Tanggal Lahir; Agama; Golongan darah; Kewarganegaraan; Foto dan Tanda tangan. Saat ini untuk lebih mentertibkan data kependudukan telah dikembangkan kebijakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpadu secara nasional dengan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki satu oleh setiap penduduk yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat digantikan (www.civilizationpeople.blogspot.com).
Sedangkan Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.
Sebagai administrasi dasar, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga mutlak dimiliki oleh setiap penduduk. Untuk memperoleh kedua bidang pelayanan tersebut, setiap penduduk harus berhubungan dengan aparatur pemerintah yang berwenang menangani pelayanan tersebut, dalam hal ini instansi Kecamatan.
Untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk, prosedur dan tata caranya adalah:
1. Pembuatan KTP baru, persyaratannya adalah :
a. Meminta surat pengantar dari RT/RW di mana seseorang berdomisili.
b. Membawa foto copy Kartu Keluarga.
c. Membawa photo 3 x 4 sebanyak 1 lembar
d. Selanjutnya ke kantor kelurahan/desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta pengantar dari desa/kelurahan ke kantor camat.
e. Di kantor kecamatan, petugas meneliti kelengkapan berkas yang telah dibawa dan selanjutnya memproses KTP tersebut.
2. Perpanjangan KTP, dengan persyaratan antara lain :
1) Surat pengantar RT/RW
2) Foto copy Kartu Keluarga
3) Pas photo 3 x 4 sebanyak 1 lembar
4) KTP yang masa berlakunya telah habis dilampirkan dalam permohonan.
5) Selanjutnya ke kantor kelurahan/desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta pengantar dari desa/kelurahan ke kantor camat.
6) Di kantor kecamatan petugas meneliti kelengkapan berkas, selanjutnya memproses KTP tersebut.
3. Perbaikan KTP hilang/rusak :
1) Surat pengantar RT/RW
2) Foto copy Kartu Keluarga
3) Pas photo 3 x 4 sebanyak 1 lembar.
4) KTP yang rusak apabila rusak harus dilampirkan dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang kehilangan KTP.
5) Selanjutnya ke kantor/desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta pengantar dari desa/kelurahan ke kantor kecamatan.
6) Di kantor kecamatan petugas meneliti kelengkapan berkas, selanjutnya memproses KTP tersebut.
Untuk mengurus Kartu Keluarga langkah-langkah yang harus dilakukan adalah :
1) Meminta surat pengantar dari RT/RW di mana seseorang berdomisili. dengan membawa Kartu Keluarga yang lama, membawa surat-surat penting lainnya, seperti : Surat perkawinan/perceraian, Akta Kelahiran, Surat keterangan pendaftaran penduduk (SKKP) bagi penduduk WNA.
2) Selanjutnya ke kantor kelurahan/desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta pengantar dari desa/kelurahan ke kantor camat.
3) Di kantor kecamatan petugas meneliti kelengkapan berkas yang telah dibawa dan selanjutnya memproses KTP tersebut.
KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbikan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap masyarakat yang sudah cukup umur pastinya membutuhkan sebuah KTP sebagai identitasnya. KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang telah mempunyai izin tinggal tetap yang sudah berumur 17 tahun atau yang sudah kawin.
Masa berlaku KTP bagi WNI adalah 5 tahun dan Tanggal berakhirnya KTP disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Sedangkan KTP bagi WNI berlaku sesuai masa izin tinggal tetap. Khusus bagi warga yang telah berusia 60 tahun keatasmendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, antara lain : Nama lengkap; Nomor Induk Kependudukan, Alamat; Tempat dan Tanggal Lahir; Agama; Golongan darah; Kewarganegaraan; Foto dan Tanda tangan. Saat ini untuk lebih mentertibkan data kependudukan telah dikembangkan kebijakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpadu secara nasional dengan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki satu oleh setiap penduduk yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat digantikan (www.civilizationpeople.blogspot.com).
Sedangkan Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.
Sebagai administrasi dasar, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga mutlak dimiliki oleh setiap penduduk. Untuk memperoleh kedua bidang pelayanan tersebut, setiap penduduk harus berhubungan dengan aparatur pemerintah yang berwenang menangani pelayanan tersebut, dalam hal ini instansi Kecamatan.
Untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk, prosedur dan tata caranya adalah:
1. Pembuatan KTP baru, persyaratannya adalah :
a. Meminta surat pengantar dari RT/RW di mana seseorang berdomisili.
b. Membawa foto copy Kartu Keluarga.
c. Membawa photo 3 x 4 sebanyak 1 lembar
d. Selanjutnya ke kantor kelurahan/desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta pengantar dari desa/kelurahan ke kantor camat.
e. Di kantor kecamatan, petugas meneliti kelengkapan berkas yang telah dibawa dan selanjutnya memproses KTP tersebut.
2. Perpanjangan KTP, dengan persyaratan antara lain :
1) Surat pengantar RT/RW
2) Foto copy Kartu Keluarga
3) Pas photo 3 x 4 sebanyak 1 lembar
4) KTP yang masa berlakunya telah habis dilampirkan dalam permohonan.
5) Selanjutnya ke kantor kelurahan/desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta pengantar dari desa/kelurahan ke kantor camat.
6) Di kantor kecamatan petugas meneliti kelengkapan berkas, selanjutnya memproses KTP tersebut.
3. Perbaikan KTP hilang/rusak :
1) Surat pengantar RT/RW
2) Foto copy Kartu Keluarga
3) Pas photo 3 x 4 sebanyak 1 lembar.
4) KTP yang rusak apabila rusak harus dilampirkan dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang kehilangan KTP.
5) Selanjutnya ke kantor/desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta pengantar dari desa/kelurahan ke kantor kecamatan.
6) Di kantor kecamatan petugas meneliti kelengkapan berkas, selanjutnya memproses KTP tersebut.
Untuk mengurus Kartu Keluarga langkah-langkah yang harus dilakukan adalah :
1) Meminta surat pengantar dari RT/RW di mana seseorang berdomisili. dengan membawa Kartu Keluarga yang lama, membawa surat-surat penting lainnya, seperti : Surat perkawinan/perceraian, Akta Kelahiran, Surat keterangan pendaftaran penduduk (SKKP) bagi penduduk WNA.
2) Selanjutnya ke kantor kelurahan/desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta pengantar dari desa/kelurahan ke kantor camat.
3) Di kantor kecamatan petugas meneliti kelengkapan berkas yang telah dibawa dan selanjutnya memproses KTP tersebut.
Tags:
Ilmu Pemerintahan