Salah satu fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah adalah pelayanan publik. Fungsi pelayanan publik ini sangat penting bahkan peranannya sangat besar karena menyangkut kepentingan umum, bahkan kepentingan rakyat secara keseluruhan.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 26 menyebutkan Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan peraturan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh
Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Dalam rangka penyelesaian kewenangan kepada Camat, Bupati Lamongan telah menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 7 Tahun 2001 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Lamongan Pasal 7 menyebutkan seksi pemerintahan adalah unsur teknis operasional kecamatan yang dipimpin oleh seorang kepala seksi pemerintahan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat. Seksi pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis di bidang pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut di atas, seksi pemerintahan mempunyai fungsi yang telah ditentukan, seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 32 ayat (2) point (2) yakni melayani pengurusan Kependudukan dan Catatan sipil yang dalam penelitian ini lebih terarah pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Pelayanan pembuatan KTP dan KK merupakan salah satu jenis pelayanan administratif yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat/ warga negara. Pelayanan administratif adalah jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa kegiatan pencatatan, penelitian, pengambilan keputusan, dokumentasi dan kegiatan tata usaha lainnya yang secara keseluruhan menghasilkan produk akhir berupa dokumen, dan dokumen tersebut adalah berupa KTP atau KK.
Beberapa alasan dari masyarakat untuk membuat KTP diantaranya adalah baru berusia 17 tahun, WNA yang menetap, hilang, rusak, pindah tempat tinggal, perpanjangan dan perubahan data bagi WNI. Pelayanan publik sebagaimana disebutkan tadi diberikan kepada masyarakat manakala memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan itu biasanya berbentuk dokumen-dokumen, formulir-formulir dan biaya.
Tugas dari petugas Di kantor kecamatan baik dalam pembuatan KTP atau KK baru atau lama adalah meneliti kelengkapan berkas yang dibawa oleh masyarakat pemohon, jika sudah lengkap maka selanjutnya memproses KTP tersebut. Apabila ada yang kurang lengkap meminta masyarakat untuk melengkapi berkas/dokumen yang dimaksud.
Pelaksanaan pelayanan publik khususnya yang menangani bidang pelayanan KTP dan KK di Kecamatan Kalitengah sudah cukup maksimal. Hal ini didasarkan pada standar pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance). Standar pelayanan publik yang ditetapkan dan implementasinya di Kantor Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan adalah sebagai berikut :
1) Prosedur pelayanan, yang mencakup variabel prosedur tetap/standart operasional pelayanan (SOP) secara terbuka, konsistensi pelaksanaan prosedur dan tingkat kemudahan serta kelancaran pelayanan.
Pada implementasinya proses dan prosedur pelayanan yang meliputi prosedur pelayanan langsung kepada masyarakat, dan proses pengolahan pelayanan yang merupakan proses internal dalam menghasilkan pelayanan. Proses dan prosedur ini meliputi seluruh aktifitas kegiatan pelayanan secara berurutan dimulai dengan pendaftaran yang dilakukan ketika pertama kali masyarakat datang ke Kantor Kecamatan membawa persyaratan yang harus dipenuhi, proses pengantrian pembuatan dokumen hingga proses itu selesai dan masyarakat mendapatkan apa yang diinginkan berupa KTP atau KK.
2) Keterbukaan informasi pelayanan, terutama keterbukaan informasi mengenai prosedur, persyaratan dan biaya pelayanan dengan jelas dapat diketahui oleh masyarakat, ketersediaan media informasi termasuk petugas yang menangani untuk menunjang kelancaran pelayanan;
Persyaratan pelayanan merupakan hal-hal yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. Persyaratan pelayanan dalam pembuatan KTP dan KK secara umum meliputi, surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan dan beberapa dokumen atau berkas-berkas yang telah disyaratkan. Persyaratan pelayanan perlu diteliti dari tiap aktifitas pelayanan sehingga untuk keseluruhan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Petugas dengan senang hati memberitahukan/menginformasikan persyaratan yang diperlukan lepada masyarakat jika ada yang bertanya atau persyaratan yang dibawa kurang lengkap.
3) Kepastian pelaksanaan pelayanan, yang meliputi waktu pelaksanaan dan biayanya, termasuk konsistensi pelaksanaan,
Mengenai jam pelayanan baik KTP maupun KK adalah pada saat jam kantor hari Senin sampai Jum’at. Selain pada jam-jam tersebut, maka permohonan apapun tidak akan dilayani. Dalam waktu-waktu tersebut tiga orang petugas yang ada mampu melayani masyarakat pengguna jasa secara maksimal. Kecuali dalam waktu-waktu tertentu, misalnya kebetulan ada pembuatan KTP secara kolektif yang diadakan oleh sebuah desa, maka pemohon yang kebetulan saat itu ada tidak bisa dilayani secara cepat.
4) Mutu produk pelayanan, yaitu kualitas pelayanan meliputi aspek cara kerja pelayanannya, apakah cepat/tepat, apakah hasil kerjanya baik/rapi/ benar/layak;
Kualitas pelayanan yang dilihat dari sisi kemampuan dan kehandalan dalam menyediakan layanan yang cukup terpercaya, meliputi proses waktu penyelesaian layanan yang diperlukan dalam pembuatan KTP dan KK adalah 10 menit dan maksimal 45 menit, bisa jadi sampai 1 jam jika mengalami antrian panjang.
5) Tingkat profesional petugas, ialah tingkat kemampuan ketrampilan kerja petugas mengenai, sikap, perilaku dan kedisiplinan dalam memberikan pelayanan, apakah ada kebijakan untuk memotivasi semangat kerja para petugas. Indikator kualitas pelayanan telah ditunjang juga dari sisi responsivitas petugas, yaitu kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat, serta tanggap terhadap keinginan masyarakat.
Sejauh ini belum ditemukan adanya keluhan serius dari masyarakat terkait dengan pelayanan pembuatan KTP atau KK di Kantor Kecamatan Kalitengah, selama ini hanya sebatas kesulitan-kesulitan kecil yang dibahas dalam sub-bab lain penulisan ini.
6) Tertib pengelolaan administrasi dan manajemen pelayanan, ialah bagaimana kegiatan pencatatan administrasi pelayanan, pengelolaan berkas apakah dilakukan dengan baik/tertib, motto kerja, dan apakah pembagian tugas dilaksanakan dengan baik serta kebijakan setempat yang mendorong motivasi semangat kerja para petugas;
7) Sarana dan fasilitas pelayanan, yaitu keberadaan sarana dan fasilitas pelayanan sesuai dengan fungsinya, Sarana itu tidak hanya dilihat dari aspek penampilannya tetapi sejauhmana fungsi dan dayaguna dari sarana/fasilitas tersebut dalam menunjang kemudahan, kelancaran proses pelayanan dan memberikan kenyamanan pada pengguna pelayanan;
Sarana dan prasarana yang ada di Kecamatan Kalitengah sudah cukup baik. Sarana pelayanan berupa berbagai fasilitas yang diperlukan dalam rangka memberikan pelayanan yang telah disediakan dalam rangka proses pelayanan, meliputi antara lain berbagai fomulir, alat tulis kantor, fasilitas pengolahan data seperti komputer lengkap dan dilengkapi alat scan foto. Sedangkan sarana pendukungnya adalah fasilitas yang pada umumnya disediakan dalam rangka memberikan pelayanan antara lain seperti penyediaan fasilitas ruang tunggu yang cukup nyaman, adanya sarana parkir yang luas, ruang tunggu, jumlah staf yang memadai yaitu tiga orang, satu orang sebagai koordinator dan dua orang staf, ruang petugas pelayanan, kamar mandi dan jarak ke tempat layanan yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat dengan kondisi jalan yang sudah cukup baik menuju kantor pelayanan.
8) Prestasi lain yang dapat mendorong peningkatan kinerja pelayanan, yang memberikan kemanfaatan pada masyarakat.
Dalam kinerjanya petugas pelayanan pembuatan KTP dan KK di Kantor Kecamatan Kalitengah selalu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Para petugas sebelumnya telah mengikuti pelatihan-pelatihan rutin yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannnya.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 26 menyebutkan Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan peraturan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh
Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Dalam rangka penyelesaian kewenangan kepada Camat, Bupati Lamongan telah menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 7 Tahun 2001 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Lamongan Pasal 7 menyebutkan seksi pemerintahan adalah unsur teknis operasional kecamatan yang dipimpin oleh seorang kepala seksi pemerintahan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat. Seksi pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis di bidang pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut di atas, seksi pemerintahan mempunyai fungsi yang telah ditentukan, seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 32 ayat (2) point (2) yakni melayani pengurusan Kependudukan dan Catatan sipil yang dalam penelitian ini lebih terarah pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Pelayanan pembuatan KTP dan KK merupakan salah satu jenis pelayanan administratif yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat/ warga negara. Pelayanan administratif adalah jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa kegiatan pencatatan, penelitian, pengambilan keputusan, dokumentasi dan kegiatan tata usaha lainnya yang secara keseluruhan menghasilkan produk akhir berupa dokumen, dan dokumen tersebut adalah berupa KTP atau KK.
Beberapa alasan dari masyarakat untuk membuat KTP diantaranya adalah baru berusia 17 tahun, WNA yang menetap, hilang, rusak, pindah tempat tinggal, perpanjangan dan perubahan data bagi WNI. Pelayanan publik sebagaimana disebutkan tadi diberikan kepada masyarakat manakala memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan itu biasanya berbentuk dokumen-dokumen, formulir-formulir dan biaya.
Tugas dari petugas Di kantor kecamatan baik dalam pembuatan KTP atau KK baru atau lama adalah meneliti kelengkapan berkas yang dibawa oleh masyarakat pemohon, jika sudah lengkap maka selanjutnya memproses KTP tersebut. Apabila ada yang kurang lengkap meminta masyarakat untuk melengkapi berkas/dokumen yang dimaksud.
Pelaksanaan pelayanan publik khususnya yang menangani bidang pelayanan KTP dan KK di Kecamatan Kalitengah sudah cukup maksimal. Hal ini didasarkan pada standar pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance). Standar pelayanan publik yang ditetapkan dan implementasinya di Kantor Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan adalah sebagai berikut :
1) Prosedur pelayanan, yang mencakup variabel prosedur tetap/standart operasional pelayanan (SOP) secara terbuka, konsistensi pelaksanaan prosedur dan tingkat kemudahan serta kelancaran pelayanan.
Pada implementasinya proses dan prosedur pelayanan yang meliputi prosedur pelayanan langsung kepada masyarakat, dan proses pengolahan pelayanan yang merupakan proses internal dalam menghasilkan pelayanan. Proses dan prosedur ini meliputi seluruh aktifitas kegiatan pelayanan secara berurutan dimulai dengan pendaftaran yang dilakukan ketika pertama kali masyarakat datang ke Kantor Kecamatan membawa persyaratan yang harus dipenuhi, proses pengantrian pembuatan dokumen hingga proses itu selesai dan masyarakat mendapatkan apa yang diinginkan berupa KTP atau KK.
2) Keterbukaan informasi pelayanan, terutama keterbukaan informasi mengenai prosedur, persyaratan dan biaya pelayanan dengan jelas dapat diketahui oleh masyarakat, ketersediaan media informasi termasuk petugas yang menangani untuk menunjang kelancaran pelayanan;
Persyaratan pelayanan merupakan hal-hal yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. Persyaratan pelayanan dalam pembuatan KTP dan KK secara umum meliputi, surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan dan beberapa dokumen atau berkas-berkas yang telah disyaratkan. Persyaratan pelayanan perlu diteliti dari tiap aktifitas pelayanan sehingga untuk keseluruhan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Petugas dengan senang hati memberitahukan/menginformasikan persyaratan yang diperlukan lepada masyarakat jika ada yang bertanya atau persyaratan yang dibawa kurang lengkap.
3) Kepastian pelaksanaan pelayanan, yang meliputi waktu pelaksanaan dan biayanya, termasuk konsistensi pelaksanaan,
Mengenai jam pelayanan baik KTP maupun KK adalah pada saat jam kantor hari Senin sampai Jum’at. Selain pada jam-jam tersebut, maka permohonan apapun tidak akan dilayani. Dalam waktu-waktu tersebut tiga orang petugas yang ada mampu melayani masyarakat pengguna jasa secara maksimal. Kecuali dalam waktu-waktu tertentu, misalnya kebetulan ada pembuatan KTP secara kolektif yang diadakan oleh sebuah desa, maka pemohon yang kebetulan saat itu ada tidak bisa dilayani secara cepat.
4) Mutu produk pelayanan, yaitu kualitas pelayanan meliputi aspek cara kerja pelayanannya, apakah cepat/tepat, apakah hasil kerjanya baik/rapi/ benar/layak;
Kualitas pelayanan yang dilihat dari sisi kemampuan dan kehandalan dalam menyediakan layanan yang cukup terpercaya, meliputi proses waktu penyelesaian layanan yang diperlukan dalam pembuatan KTP dan KK adalah 10 menit dan maksimal 45 menit, bisa jadi sampai 1 jam jika mengalami antrian panjang.
5) Tingkat profesional petugas, ialah tingkat kemampuan ketrampilan kerja petugas mengenai, sikap, perilaku dan kedisiplinan dalam memberikan pelayanan, apakah ada kebijakan untuk memotivasi semangat kerja para petugas. Indikator kualitas pelayanan telah ditunjang juga dari sisi responsivitas petugas, yaitu kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat, serta tanggap terhadap keinginan masyarakat.
Sejauh ini belum ditemukan adanya keluhan serius dari masyarakat terkait dengan pelayanan pembuatan KTP atau KK di Kantor Kecamatan Kalitengah, selama ini hanya sebatas kesulitan-kesulitan kecil yang dibahas dalam sub-bab lain penulisan ini.
6) Tertib pengelolaan administrasi dan manajemen pelayanan, ialah bagaimana kegiatan pencatatan administrasi pelayanan, pengelolaan berkas apakah dilakukan dengan baik/tertib, motto kerja, dan apakah pembagian tugas dilaksanakan dengan baik serta kebijakan setempat yang mendorong motivasi semangat kerja para petugas;
7) Sarana dan fasilitas pelayanan, yaitu keberadaan sarana dan fasilitas pelayanan sesuai dengan fungsinya, Sarana itu tidak hanya dilihat dari aspek penampilannya tetapi sejauhmana fungsi dan dayaguna dari sarana/fasilitas tersebut dalam menunjang kemudahan, kelancaran proses pelayanan dan memberikan kenyamanan pada pengguna pelayanan;
Sarana dan prasarana yang ada di Kecamatan Kalitengah sudah cukup baik. Sarana pelayanan berupa berbagai fasilitas yang diperlukan dalam rangka memberikan pelayanan yang telah disediakan dalam rangka proses pelayanan, meliputi antara lain berbagai fomulir, alat tulis kantor, fasilitas pengolahan data seperti komputer lengkap dan dilengkapi alat scan foto. Sedangkan sarana pendukungnya adalah fasilitas yang pada umumnya disediakan dalam rangka memberikan pelayanan antara lain seperti penyediaan fasilitas ruang tunggu yang cukup nyaman, adanya sarana parkir yang luas, ruang tunggu, jumlah staf yang memadai yaitu tiga orang, satu orang sebagai koordinator dan dua orang staf, ruang petugas pelayanan, kamar mandi dan jarak ke tempat layanan yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat dengan kondisi jalan yang sudah cukup baik menuju kantor pelayanan.
8) Prestasi lain yang dapat mendorong peningkatan kinerja pelayanan, yang memberikan kemanfaatan pada masyarakat.
Dalam kinerjanya petugas pelayanan pembuatan KTP dan KK di Kantor Kecamatan Kalitengah selalu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Para petugas sebelumnya telah mengikuti pelatihan-pelatihan rutin yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannnya.
Tags:
Ilmu Pemerintahan