Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan yang disusun oleh pemerintah daerah Propinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Perencanaan Pembangunan Daerah menurut UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 150 ayat 3 meliputi:
Sebelum terpilih menjadi Kepala Daerah, seorang calon Kepala Daerah yang terpilih dalam proses pencalonannya mengadakan kampanye politik yang berisi visi, misi dan program yang akan dijalankan oleh calon Kepala Daerah jika terpilih nanti. Untuk terwujudnya visi misi dan program Kepala Daerah tersebut tentunya perlu dukungan politik dari masyarakat sebagai pemilih. Semakin banyak masyarakat yang memilihnya semakin terbuka peluang untuk menjadi Kepala Daerah.
Kepala Daerah yang terpilih mempunyai kewajiban penuh untuk menjalankan visi, misi dan program yang digembor-gemborkan dalam kampanyenya. Setelah terpilih Kepala Daerah membentuk satuan kerja perangkat daerah yang menyusun rencana strategis yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya serta berpedoman pada RPJM daerah dan bersifat indikatif. Renstra SKPD dirumuskan dalam bentuk rencana kerja satuan kerja perangkat daerah yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah.
Dalam konteks otonomi daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) merupakan institusi teknis Pemerintah Daerah yang secara langsung bertanggung jawab dalam rangka perencanaan pembangunan di Daerah. Bappeda berkedudukan sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Bappeda mempunyai fungsi dalam perumusan kebijakan pembangunan di bidang perencanaan pembangunan daerah, memberikan layanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah dalam bidang perencanaan pembangunan di daerah.
Perencanaan sangat penting dalam proses pembanguan daerah. Perencanaan sebagai suatu proses pembuatan kebijakan hendaknya melibatkan para stakeholder karena proses pembuatan kebijakan yang bertanggung jawab ialah proses yang melibatkan interaksi antara kelompok-kelompok ilmuwan, pemimpin-pemimpin organsasi profesional, para administrator dan para politisi (Wahab, 2001: 16).
Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten atau bisaa disebut dengan Musrenbangkab merupakan salah satu proses dalam perencanaan pembangunan daerah. Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Otonomi Daerah sebagai wujud pelaksanaan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang digulirkan oleh Pemerintah saat ini membuka wadah demokrasi bagi masyarakat lokal untuk berperan serta dalam menentukan nasibnya, serta berorientasi kepada kepentingan rakyat melalui pemerintahan daerah yang terpercaya, terbuka dan jujur serta bersikap tidak mengelak tanggung jawab (passing the buck) sebagai pra-syarat terwujudnya pemerintahan yang akuntabel dan mampu memenuhi asas-asas kepatutan dalam pemerintahan (good governance).
Pada penetapan perencanan pembangunan daerah di kebupaten, ada forum SKPD yang akan mengundang dari SKPD yang prioritas, di antaranya Bappeda, Bidang Keuangan, PU. Cipta Karya, PU. Bina Marga, pendidikan, kesehatan dan Bapemas, pada forum SKPD inilah akan dirumuskan hasilnya. Pada agenda forum SKPD inilah akan di bahas usulan dari kecamatan yang sudah diseleksi dan dipilah-pilah mana yang penting. Kemudian digabung dengan program Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Sebelumnya, ditingkatan pemerintahan yang lebih rendah yakni di masing-masing pemerintahan Kecamatan dilakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbang-Kec) yang membahas hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan di semua desa yang menjadi wilayahnya (Musrenbag-Des). Kemungkinan yang terjadi juga sama di tingkat kelurahan/desa dan Kecamatan, yakni ditolak atau diterima. Apabila diterima dimasukkan ke Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten dan jika ditolak tentu saja tidak akan dijalankan.
Perencanaan Pembangunan Daerah menurut UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 150 ayat 3 meliputi:
- Rencana pembangunan jangka panjang daerah disingkat RPJP daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional
- Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disebut RPJM daerah untuk jangka waktu 5 tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional.
- RPJM daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
- Rencana kerja pembangunan daerah, selanjutnya disebut RKPD merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu satu tahun yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, perioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsun oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada rencana kerja pemerintah
- RPJP daerah dan RJMD ditetapkan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah.
Sebelum terpilih menjadi Kepala Daerah, seorang calon Kepala Daerah yang terpilih dalam proses pencalonannya mengadakan kampanye politik yang berisi visi, misi dan program yang akan dijalankan oleh calon Kepala Daerah jika terpilih nanti. Untuk terwujudnya visi misi dan program Kepala Daerah tersebut tentunya perlu dukungan politik dari masyarakat sebagai pemilih. Semakin banyak masyarakat yang memilihnya semakin terbuka peluang untuk menjadi Kepala Daerah.
Kepala Daerah yang terpilih mempunyai kewajiban penuh untuk menjalankan visi, misi dan program yang digembor-gemborkan dalam kampanyenya. Setelah terpilih Kepala Daerah membentuk satuan kerja perangkat daerah yang menyusun rencana strategis yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya serta berpedoman pada RPJM daerah dan bersifat indikatif. Renstra SKPD dirumuskan dalam bentuk rencana kerja satuan kerja perangkat daerah yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah.
Dalam konteks otonomi daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) merupakan institusi teknis Pemerintah Daerah yang secara langsung bertanggung jawab dalam rangka perencanaan pembangunan di Daerah. Bappeda berkedudukan sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Bappeda mempunyai fungsi dalam perumusan kebijakan pembangunan di bidang perencanaan pembangunan daerah, memberikan layanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah dalam bidang perencanaan pembangunan di daerah.
Perencanaan sangat penting dalam proses pembanguan daerah. Perencanaan sebagai suatu proses pembuatan kebijakan hendaknya melibatkan para stakeholder karena proses pembuatan kebijakan yang bertanggung jawab ialah proses yang melibatkan interaksi antara kelompok-kelompok ilmuwan, pemimpin-pemimpin organsasi profesional, para administrator dan para politisi (Wahab, 2001: 16).
Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten atau bisaa disebut dengan Musrenbangkab merupakan salah satu proses dalam perencanaan pembangunan daerah. Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Otonomi Daerah sebagai wujud pelaksanaan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang digulirkan oleh Pemerintah saat ini membuka wadah demokrasi bagi masyarakat lokal untuk berperan serta dalam menentukan nasibnya, serta berorientasi kepada kepentingan rakyat melalui pemerintahan daerah yang terpercaya, terbuka dan jujur serta bersikap tidak mengelak tanggung jawab (passing the buck) sebagai pra-syarat terwujudnya pemerintahan yang akuntabel dan mampu memenuhi asas-asas kepatutan dalam pemerintahan (good governance).
Pada penetapan perencanan pembangunan daerah di kebupaten, ada forum SKPD yang akan mengundang dari SKPD yang prioritas, di antaranya Bappeda, Bidang Keuangan, PU. Cipta Karya, PU. Bina Marga, pendidikan, kesehatan dan Bapemas, pada forum SKPD inilah akan dirumuskan hasilnya. Pada agenda forum SKPD inilah akan di bahas usulan dari kecamatan yang sudah diseleksi dan dipilah-pilah mana yang penting. Kemudian digabung dengan program Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Sebelumnya, ditingkatan pemerintahan yang lebih rendah yakni di masing-masing pemerintahan Kecamatan dilakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbang-Kec) yang membahas hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan di semua desa yang menjadi wilayahnya (Musrenbag-Des). Kemungkinan yang terjadi juga sama di tingkat kelurahan/desa dan Kecamatan, yakni ditolak atau diterima. Apabila diterima dimasukkan ke Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten dan jika ditolak tentu saja tidak akan dijalankan.
Tags:
Ilmu Pemerintahan