BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna….………., Desa - - Kecamatan - - - -Kabupaten MMMM yang seterusnya disingkat Kartar………………
Pasal 2
Karang Taruna….. didirikan dengan SK Kepala Desa - - Nomor __ Tahun __ untuk
jangka waktu masa bhakti 3 tahun
Pasal 3
Karang Taruna ………. berkedudukan, di Desa - - , Kecamatan - - - , Kabupaten MMMM
Lembaga ini bernama Karang Taruna….………., Desa - - Kecamatan - - - -Kabupaten MMMM yang seterusnya disingkat Kartar………………
Pasal 2
Karang Taruna….. didirikan dengan SK Kepala Desa - - Nomor __ Tahun __ untuk
jangka waktu masa bhakti 3 tahun
Pasal 3
Karang Taruna ………. berkedudukan, di Desa - - , Kecamatan - - - , Kabupaten MMMM
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
Karang Taruna..... ???...berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa dan Sidang Anggota sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
Asas dan Tujuan
Pasal 4
Karang Taruna..... ???...berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa dan Sidang Anggota sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
Karang Taruna..... ???...bertujuan untuk :
- Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan masalah sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa dating.
- Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kesejahteraan sosial;
- Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan
- Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi
- Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
- Keanggotaan Karang Taruna..... ???...menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 18 sampai dengan 30 tahun di wilayah Desa - - , yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Desa - - .
- Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Karang Taruna Desa - -
BAB
IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktuur kelembagaan Karang Taruna..... ???...adalah sebagaimana terlampir dalam “Proposal Pembentukan Karang Taruna Desa - - ”.
2.Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna …????…
BAB V
Sidang Anggota
Pasal 8
Sidang Anggota dalam Karang Taruna..... ???...adalah sebagai berikut :
1. Rapat Besar/ Tahunan
2.Rapat Triwulan
3. Rapat Koordinasi
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Sidang Anggota ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan Organisasi
Pasal 10
1. Keuangan Karang Taruna..... ???...diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus.
b.Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan Karang Taruna..... ???...dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan Karang Taruna..... ???...dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna yang ditunjuk
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktuur kelembagaan Karang Taruna..... ???...adalah sebagaimana terlampir dalam “Proposal Pembentukan Karang Taruna Desa - - ”.
2.Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna …????…
BAB V
Sidang Anggota
Pasal 8
Sidang Anggota dalam Karang Taruna..... ???...adalah sebagai berikut :
1. Rapat Besar/ Tahunan
2.Rapat Triwulan
3. Rapat Koordinasi
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Sidang Anggota ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan Organisasi
Pasal 10
1. Keuangan Karang Taruna..... ???...diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus.
b.Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan Karang Taruna..... ???...dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan Karang Taruna..... ???...dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna yang ditunjuk
BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
1. Karang Taruna..... ???...memiliki lambang yang ditetapkan oleh Rapat Besar.
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART Karang Taruna
Identitas Organisasi
Pasal 11
1. Karang Taruna..... ???...memiliki lambang yang ditetapkan oleh Rapat Besar.
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART Karang Taruna
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1.Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Rapat Besar Karang Taruna Desa - - .
2.Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Besar
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1.Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Rapat Besar Karang Taruna Desa - - .
2.Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Besar
BAB IX
Penutup
Pasal 13
1.Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Rapat Besar Karang Taruna.
Penutup
Pasal 13
1.Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Rapat Besar Karang Taruna.