Anggaran
Rumah Tangga Karang Taruna Desa - -
BAB I
Ketentuan Umumnya
Pasal 1
Karang Taruna..... ???...adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
Karang Taruna
..... ???...adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri
sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi
masyarakat di bidang Kessos.BAB I
Ketentuan Umumnya
Pasal 1
Karang Taruna..... ???...adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
Karang Taruna
Pasal 3
Karang Taruna..... ???...adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
Karang Taruna..... ???...memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna..... ???...melaksanakan fungsi sebagai berikut.
1.Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan.
2.Menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3.Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aKarang Tarunaivitas-aKarang Tarunaivitas utama dengan berbagai seKarang Tarunaor dan komponen masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota Karang Taruna..... ???...terdiri dari Anggota pasif, aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 18 s/d 30 tahun.
2. Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 18 s/d 30 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya.
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa - - .
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Desa - - .
2.Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Desa - - .
3.Menjaga nama baik Karang Taruna..... ???....
Pasal 9
Hak Anggota
1.Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di Karang Taruna Desa - - .
3.Memberikan inspirasi ke pengurus Karang Taruna Desa - - .
4.Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna Desa - - .
5.Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna Desa - - .
BAB
III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Sidang Anggota
Pasal 10
Rapat Besar
1.Rapat Besar adalah Sidang tertinggi Karang Taruna..... ???...yang dihadiri oleh DPP, Pengurus, dan Anggota.
2.Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.Tugas Rapat Besar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan DPP.
4. Wewenang Rapat Besar :
a. Mengangkat dan memberhentikan KARANG TARUNA Desa - - .
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua KARANG TARUNA Desa - - .
c. Merubah AD/ART KARANG TARUNA Desa - -
Pasal 11
Rapat Triwulan
1.Rapat Triwulan adalah Rapat yang diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna..... ???... untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2.Rapat Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3.Rapat dihadiri oleh seluruh pengurus inti.
4.Rapat Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5.Tugas Rapat Triwulan :
a. Mengevaluasi semua kegiatan Karang Taruna..... ???...yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Rapat Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja Karang Taruna..... ???...selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada rapat Triwulan.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal 12
Rapat Koordinasi
1.Rapat Koordinasi adalah Rapat yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.Rapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1.Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus KARANG TARUNA Desa - - dan Orang orang yang berkompeten.
2.Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi pemuda dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.
Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna
2.Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan karang taruna.
3.Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna..... ???...dan hubungan dengan pihak lain.
4.Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Rapat Besar di akhir periode kepengurusan.
5.Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna..... ???...Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan kaidah yang berlaku dan Anggaran Dasar.
Pasal 11
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 12
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KARANG TARUNA Desa - - .
Pasal 13
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimal dan proposional.
Pasal 14
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7.Untuk Bidang Khusus melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.
Struktur Organisasi
Bagian 1
Sidang Anggota
Pasal 10
Rapat Besar
1.Rapat Besar adalah Sidang tertinggi Karang Taruna..... ???...yang dihadiri oleh DPP, Pengurus, dan Anggota.
2.Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.Tugas Rapat Besar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan DPP.
4. Wewenang Rapat Besar :
a. Mengangkat dan memberhentikan KARANG TARUNA Desa - - .
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua KARANG TARUNA Desa - - .
c. Merubah AD/ART KARANG TARUNA Desa - -
Pasal 11
Rapat Triwulan
1.Rapat Triwulan adalah Rapat yang diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna..... ???... untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2.Rapat Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3.Rapat dihadiri oleh seluruh pengurus inti.
4.Rapat Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5.Tugas Rapat Triwulan :
a. Mengevaluasi semua kegiatan Karang Taruna..... ???...yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Rapat Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja Karang Taruna..... ???...selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada rapat Triwulan.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal 12
Rapat Koordinasi
1.Rapat Koordinasi adalah Rapat yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.Rapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1.Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus KARANG TARUNA Desa - - dan Orang orang yang berkompeten.
2.Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi pemuda dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.
Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna
2.Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan karang taruna.
3.Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna..... ???...dan hubungan dengan pihak lain.
4.Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Rapat Besar di akhir periode kepengurusan.
5.Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna..... ???...Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan kaidah yang berlaku dan Anggaran Dasar.
Pasal 11
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 12
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KARANG TARUNA Desa - - .
Pasal 13
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimal dan proposional.
Pasal 14
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7.Untuk Bidang Khusus melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.
BAB
IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 15
1.Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Rapat Besar.
3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 15
1.Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Rapat Besar.
3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB
V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 16
1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Rapat Besar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 16
1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Rapat Besar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
BAB
VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Rapat Besar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 18
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA Desa - - .
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Rapat Besar KARANG TARUNA Desa - - .
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Rapat Besar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 18
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA Desa - - .
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Rapat Besar KARANG TARUNA Desa - - .