Budaya Korupsi menjadi masalah global yang menghambat pembangunan suatu negara. Korupsi telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Bukan hanya kerugian negara secara finansial yang, perilaku korupsi juga dapat merusak moralitas dan integritas lembaga-lembaga pemerintahan serta menghambat pengembangan sosial dan ekonomi.
Dibutuhkan banyak upaya dalam menghambat dan mengatasi masalah korupsi. Upaya yang dilakukan harus terus-menerus tidak hanya setengah-setengah saja atau lancar dipermukaan, tapi berhenti di tengah jalan. Baik pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat harus memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi.
Langkah-langkah preventif juga harus ditingkatkan, seperti halnya perbaikan regulasi dan tata kelola yang lebih transparan, memperkuat pengawasan dan audit, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik. Selain itu, pemberantasan korupsi juga memerlukan kerja sama dan koordinasi yang erat antara berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri.
Keterlibatan masyarakat sipil dan media massa menjadi hal penting dalam membantu mengungkap kasus-kasus korupsi serta memantau tindakan pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebelum memberantas korupsi atau melaporkan tindakan korupsi, ada baiknya mengenal perilaku-perilaku yang mencerminkan tindakan korupsi.
Tanpa disadari banyak orang yang tidak sadar kalau dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi. Korupsi tidak hanya dilakukan oleh para pejabat pemerintahan saja, namun masyarakat secara tidak langsung juga kerap menumbuh suburkan perilaku korupsi melalui tindakan-tindakan yang dilakukannya.
Beberapa perilaku yang biasa namun dapat mencerminkan tindakan korupsi adalah sebagai berikut:
1. Memberikan Hadiah atau Imbalan
Dalam istilah negara, pemberian hadiah atau imbalan ini disebut Gratifikasi. Masyarakat memberikan hadiah atau pemberian imbalan kepada pejabat negara atau tokoh masyarakat dengan tujuan urusannya bisa lancar. Pemberian hadiah dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa merupakan wujud tindakan korupsi jika yang diberi mau menerimanya.
Dalam banyak negara, penerimaan hadiah oleh pejabat pemerintah atau pegawai publik dianggap sebagai pelanggaran etika atau hukum, dan dapat berakibat pada sanksi disiplin atau bahkan tindakan pidana. Penerimaan HADIAH dapat menjadi sumber konflik kepentingan atau bisa memengaruhi integritas dari pejabat atau pegawai publik, sehingga sangat penting untuk menjaga transparansi dan integritas dalam hubungan antara pihak publik dan pihak swasta.
2. Menyelewengkan Dana atau Aset
Menyelewengkan dana atau aset milik negara, organisasi maupun perusahaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dapat dianggap sebagai perilaku korupsi. Dana publik atau aset tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan publik atau organisasi, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Perilaku korupsi berupa menyelewengkan dana atau aset dapat merugikan masyarakat luas dan menciptakan ketidakadilan sosial. Dana atau aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik atau organisasi telah digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Akibatnya, layanan publik yang seharusnya diberikan kepada masyarakat tidak optimal dan bahkan bisa berdampak pada kerugian bagi masyarakat.
Beberapa contoh tindakan korupsi yang menyelewengkan dana diantaranya : Mark up harga, pengadaan fiktif, Penyalahgunaan anggaran, pemalsuan dokumen, mengurangi jumlah pajak dll.
3. Meminta Uang atau Hadiah
Meminta uang atau hadiah sebagai syarat untuk memberikan jasa atau pelayanan tertentu juga dapat dianggap sebagai bentuk korupsi. Tindakan ini merupakan salah satu bentuk korupsi yang sangat merugikan kepentingan publik karena dapat merusak sistem pemerintahan yang demokratis dan berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Beberapa contoh tindakan korupsi meminta uang atau hadiah diantaranya : permintaan suap sebagai bentuk tutup mulut, pungutan liar, permintaan fee setelah pengadaan barang atau jasa, permintaan komisi sebagai persyaratan untuk memperoleh perizinan atau fasilitas dari pemerintah dan tindakan meminta uang sebagai persyaratan untuk menghindari tindakan hukum atau administrasi yang seharusnya diambil (pemerasan).
4. Memanfaatkan Kekuasaan atau Jabatan Untuk Keuntungan Pribadi
Memanfaatkan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu seperti keluarga atau teman dekat juga dapat dianggap sebagai bentuk korupsi. Pelayanan publik harus sama rata, bukan karena keluarga, maka pelayanannya di dahulukan.
Memberikan posisi atau keuntungan tertentu kepada keluarga atau teman dekat tanpa mempertimbangkan kualifikasi atau kemampuan menjadi salah satu contoh perilaku korupsi yang ini.. Melakukan pelanggaran dalam pemilu juga bisa disebut dengan korupsi.
5. Menghindari Prosedur atau Aturan yang Berlaku
Menghindari prosedur atau aturan yang berlaku untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu juga dapat dianggap sebagai tindakan korupsi. Memperlambat proses pelayanan publik, melewatkan tahapan prosedur pengadaan barang dan jasa, atau mengeluarkan izin tanpa melalui prosedur yang seharusnya merupakan contoh perilaku korupsi jenis yang satu ini.
Konsepnya memang seperti kekeluargaan, tapi pada dasarnya itu adalah perilaku koruptif. Wajib untuk dihindari dan jika ada yang terjadi, harus dilaporkan ke otoritas yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Perilaku korupsi menjadi hambatan dalam pelayanan publik.
Korupsi menghancurkan kepercayaan publik dan merugikan masyarakat luas. SobatMuda harus memerangi korupsi dengan cara membangun budaya integritas dan transparansi di seluruh lini kehidupan