Karir sebagai PPPK dan CPNS makin diminati banyak orang. Formasi 2 jenis kepegawaian dalam pemerintah ini sudah tersebar di berbagai instansi. Mulai tingkat kementerian pusat hingga pemerintahan daerah. Berhubung waktu rekrutmennya dan tata cara pendaftarannya hampir sama, banyak orang yang tidak bisa membedakan antara keduanya. Beberapa orang bahkan ada yang menyamakannya.
Jika sudah diterima sebagai PPPK sudah dianggap sebagai CPNS. Sama-sama mendapat gaji dan bekerja di instansi pemerintah. Padahal pada kenyataannya, terdapat perbedaan antara keduanya. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan perbedaan mendasar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut.
Supaya SobatMuda lebih paham, Mari kita bahas lebih lanjut mengenai kedua jenis pegawai ini.
Pekerjaan dan Hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Menurut undang-undang Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, PPPK adalah ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintahan. Mereka memiliki perjanjian kontrak dengan batas waktu tertentu, yang bisa diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja. Jika kontrak berakhir, masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang. Jabatannya tidak bisa seumur hidup, hanya beberapa tahun sesuai kontrak.
Hak-hak PPPK meliputi gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Namun, perlu ditekankan bahwa PPPK tidak secara otomatis menjadi calon PNS. Proses seleksi yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus diikuti untuk menjadi calon PNS.
Perbedaan Utama PPPK dan PNS : Jaminan Pensiun
Perbedaan mencolok antara PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiun. PNS memiliki jaminan pensiun, sementara PPPK tidak. Ini menjadi poin krusial dalam menilai keamanan finansial jangka panjang pegawai.
Pemutusan Hubungan Kerja pada PPPK
Pemutusan hubungan kerja PPPK dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti berakhirnya perjanjian kerja, meninggal dunia, permintaan sendiri, perampingan organisasi, pegawai tidak disiplin atau ketidakmampuan menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja.
PNS: Pegawai Tetap dengan Jaminan Pensiun
PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap. Mereka memiliki nomor induk pegawai secara nasional dan mendapatkan jaminan pensiun. PNS berhak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Pemutusan Hubungan Kerja bagi PNS
PNS bisa diberhentikan dengan hormat karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia, permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, atau ketidakmampuan menjalankan tugas.
Kesimpulan
Dalam kesimpulannya, perbedaan antara PNS dan PPPK bukan hanya terletak pada status pegawai tetap atau kontrak, tetapi juga pada jaminan pensiun. PNS memiliki kepastian finansial dengan jaminan pensiun, sementara PPPK harus mengandalkan masa kerja kontrak dan penilaian kinerja. Bagi ASN, pemahaman mendalam mengenai perbedaan ini sangat penting untuk membuat keputusan karier yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi pribadi.