Dalam era globalisasi dan mobilitas yang semakin tinggi, memiliki paspor menjadi kebutuhan penting bagi individu yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk memudahkan proses administrasi ini, pemerintah Indonesia telah menghadirkan layanan pembuatan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor. Dengan teknologi ini, proses pengajuan paspor menjadi lebih cepat dan efisien.
Langkah awal dalam pembuatan paspor secara online adalah melalui aplikasi M-Paspor. SobatMuda yang ingin membuat paspor harus mengunduh aplikasi tersebut pada perangkat smartphone atau iphone. Setelah itu, diharuskan untuk mendaftar dan masuk menggunakan alamat email dan kata sandi yang valid.
Proses pendaftaran pertama kali akan diminta dengan pengiriman kode OTP melalui email yang telah didaftarkan. Setelah menerima kode tersebut, sobat harus segera memasukkan kode ke dalam aplikasi untuk verifikasi. Pengiriman kode OTP berbatas waktu, sehingga jika tidak segera dimasukkan akan hangus. Nanti akan mengulang lagi.
Setelah melewati tahap verifikasi, sobat akan diarahkan untuk masuk ke beranda Aplikasi. Pilih tanda (+) di bagian pojok kanan untuk pengajuan Permohonan Paspor. Di sana terdapat 2 opsi, yakni Permohonan Paspor Reguler dan Paspor Percepatan.
Biaya Pembuatan Paspor Terkini
Jika membutuhkan paspor dalam waktu dekat, bisa pilih Paspor Percepatan. Biayanya Rp. 1.000.000,- dan bisa selesai dalam 1 hari. Jika tidak terburu-buru atau memiliki budget terbatas, pilih Paspor Reguler yang berbiaya Rp. 350.000,- antrian pembuatan berdasarkan kuota kantor imigrasi yang dituju dan selesainya 4 hari setelah proses perekaman dan wawancara.
Isian Dalam Aplikasi M-Paspor Yang Harus Diisi
Langkah berikutnya adalah mengklik lokasi pembuatan paspor. Aktifkan saja lokasi terdekat, nanti sistem akan menyajikan beberapa kantor imigrasi terdekat yang bisa didatangi. Ini sebagai gambaran awal, kira-kira nanti mau membuat dimana. Lokasi ini masih bisa diubah setelah mengisi semua isian kuisioner dan melihat kuota antrian pemohon.
Selanjutnya, Sobat harus mengisi kuisioner yang menjadi bagian penting dalam pembuatan paspor. Terdapat beberapa bagian kuisioner yang harus diisi dengan data yang sebenar-benarnya. Data yang tidak akurat, akan tertolak oleh sistem. Pada bagian awal kuisioner, terdapat pilihan untuk pembuatan baru atau perpanjangan yang lama. Pilih sesuai kebutuhan SobatMuda.
Isian kuisioner meliputi pertanyaan seputar data diri, tujuan perjalanan, lokasi kongrit perjalanan, dan informasi tambahan yang relevan. Proses pengisian kuisioner ini memungkinkan pengguna untuk memilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Siapkan juga KTP, KK dan Ijazah asli. Dokumen asli ini harus di foto dan diunggah ke dalam sistem sesuai instruksi yang tertera.
Dokumen Ijazah bisa diganti Surat Nikah, Akta Kelahiran atau surat baptis yang berlaku. Pilih salah satu saja, jangan semuanya. Karena kolomnya tidak tersedia. Untuk pemilik paspor lama yang sudah kadaluarsa, harus menyertakan paspor lama yang dimiliki.
Setelah semua informasi telah terisi dengan benar, SobatMuda akan diarahkan ke bagian jadwal kedatangan di kantor imigrasi yang menjadi pilihan. Di sana bisa memilih jadwal yang kosong, ditandai dengan warna hijau. Tanggal yang warna merah tidak bisa didatangi karena sudah full. Pemohon bisa mengubah kantor imigrasi tujuan jika dirasa jadwal yang tertera kelamaan.
Saat jadwal sudah ditentukan, SobatMuda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pengurusan paspor. Aplikasi M-Paspor menyediakan berbagai opsi pembayaran yang dapat dipilih, mulai dari M-Banking, ATM, Kantor Pos, hingga layanan e-commerce. Ada kode billing yang dikirimkan ke email untuk memudahkan pembayaran.
Dalam email kode billing, terdapat batas waktu pembayaran. Jika setelah 2 jam kode billing dikirim dan Sobat belum melakukan pembayaran, maka sistem otomatis menolak proses pengajuan paspor. Sobat harus mengisi ulang beberapa kuisioner yang ada di aplikasi.
Setelah biaya terveritifikasi lunas, dalam aplikasi M-paspor akan muncul data SobatMuda. Terdapat dokumen Surat permohonan berbentuk pdf yang harus di download dan di print. Nantinya surat yang di print harus diserahkan saat datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data.
Tahap paling penting dalam proses pembuatan paspor adalah wawancara dan perekaman data di kantor Imigrasi yang telah dipilih dan di tanggal yang ditentukan sebelumnya. SobatMuda diharuskan membawa dokumen-dokumen penting seperti surat bukti pendaftaran yang telah dicetak, berkas asli dan fotokopi dari KTP, KK, Ijazah, serta dokumen tambahan lainnya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Jangan lupa membawa materai untuk pengisian surat pernyataan.
Mengurus Paspor Di Kantor Imigrasi
Di kantor Imigrasi, SobatMuda akan melewati serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas resepsionis hingga sesi wawancara dengan petugas yang bertanggung jawab. Meskipun proses ini sedikit ribet bagi beberapa individu, namun hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keakuratan data yang disampaikan.
Perlu diingat bahwa alur wawancara serta perekaman di setiap kantor Imigrasi dapat sedikit berbeda. Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen dan berkas dengan cermat agar proses pembuatan paspor berjalan lancar. Jawab pertanyaan petugas dengan sejujur-jujurnya.
Di bagian akhir, SobatMuda akan diambil sidik jarinya satu dengan alat yang disediakan. Selanjutnya sesi pengambilan foto. Pastikan untuk tidak terlihat gigi saat di foto. Kaca mata dan topi/peci juga harus dilepas saat di foto. Sebaiknya jangan menggunakan baju /kerudung putih saat membuat paspor karena background fotonya sudah putih. Nanti jadi gak keliatan.
Jika semua proses berjalan lancar, Paspor reguler bisa diambil minimal 4 hari kerja setelah proses perekaman dan wawancara. Untuk paspor percepatan bisa diambil beberapa jama setelah perekaman.
Demikian cara membuat paspor sendiri tanpa ribet. Jika dilakukan dengan prosedur yang benar, semua akan mudah tanpa perlu calo yang biayanya mahal.